TEMPO. BERSAMA, Jakarta – Sejumlah pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengikuti proses pemeriksaan dan pendataan pemilih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023. evaluasi lembaganya usai berturut-turut atas keputusan penundaan pemilu 2024.
“Tidak apa-apa, kamu baru datang dari Labuan Bajo, langsung datang ke sini,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos yang hadir di Istana, Selasa, 14 Maret 2023.
Tak sekadar evaluasi, Betty mengaku sejauh ini belum ada masukan dari pemerintah terkait kasus-kasus terkini seputar pemilu 2024. “Tidak apa-apa, tetap saja sedang berlangsung semua tahapan, mudah-mudahan, doain ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pilkada 2024. Perintah ini tertuang dalam keputusan perdata yang diajukan oleh Partai Prima.
“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” demikian dikutip dari a salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Ketua Majelis Hakim yang mengadili gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Terhadap keputusan pengadilan ini, Komisi juga memutuskan untuk mengajukan banding. Jokowi mendukung KPU karena menilai keputusan itu kontroversial.
“Dan memang kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi pemerintah juga mendukung KPU untuk mengimbau,” kata Jokowi usai melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Maret 2023.
Jokowi menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memastikan tahapan Pilkada 2024 terlaksana dengan baik. Sehingga ia pun berharap tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana. “Penyusunan anggaran juga sudah dipersiapkan dengan baik, kita berharap tahapan pemilu tetap berjalan,” kata Presiden.
Pilihan Redaksi: Ketua IPW Melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hariej ke KPK