TEMPO. BERSAMA, Jakarta – Polisi melakukan reka ulang adegan pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih yang dilakukan oleh M. Ecky Listiantho.
Dalam salah satu adegan rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu, 1 Maret 2023, Ecky memasukkan jenazah Angela Hindriati Wahyuningsih ke dalam dua kontainer. Untuk menghilangkan baunya, ia memasukkan tanah dan kopi yang juga menyembunyikan jenazah.
“Tersangka menggunakan tanah yang diambil tersangka dari pot bunga di balkon apartemen,” kata penyidik saat membacakan naskah rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023.
Pembunuhan Angela dilakukan dengan mencekik lehernya pada 25 Juni 2019 tengah malam. Di hari yang sama, pagi harinya Ecky membeli kopi di Family Mart Apartemen Taman Rasuna.
Apartemen tersebut merupakan tempat tinggal Angela dan merupakan TKP atau TKP. Jasad korban dibiarkan selama beberapa hari hingga membusuk.
Kopi yang dibeli ditempatkan dalam empat mangkuk yang diletakkan di lantai satu, totalnya dua, satu di lemari, dan satu di rak pakaian. Kemudian dilakukan pemotongan pada Agustus 2019 secara bertahap, namun Ecky lupa tanggal berapa pemotongannya.
Mayat yang dipotong-potong dimasukkan ke dalam kantong plastik sebelum dimasukkan ke dalam wadah. Setelah itu kontainer dipindahkan ke gudang.
“Tersangka memindahkan dua kontainer berisi jenazah korban ke gudang unit apartemen korban,” kata seorang penyidik saat membacakan naskah rekonstruksi.
Ecky melakukan rekonstruksi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait pembunuhan yang berujung mutilasi. Kasus ini ditangani Subdit Mobile Investigasi sejak ditemukannya dua kontainer berisi jenazah di rumah kontrakan yang disewa Ecky di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Saat ditemukan, wadah tersebut juga berisi tanah dan kopi. Modusnya adalah menghilangkan bau busuk dari jenazah.
Motif pembunuhan tersebut karena Ecky ingin menguasai harta Angela. Pelaku juga mengaku risih dengan korban saat diajak menikah, meski sudah beristri.
Pilihan Redaksi: Kronologis Pembunuhan dan Mutilasi Angela oleh Ecky LIstiantho di Apartemen, Lahan Kopi, dan Gergaji Listrik