TRIBUNMURIA.COM, JEPARA- Hanya karena masalah sepele, para pemuda di Jepara terlibat tawuran.
Salah satunya bahkan mengalami luka tusukan. Seorang pemuda juga ditahan oleh polisi dan menghadapi hukuman penjara.
Alasan pertarungan ini sepele. Hanya untuk bisnis keluar bermain dengan teman-teman.
Namun alih-alih mempererat persahabatan, yang terjadi justru sebaliknya.
Awalnya, MIS (24), warga Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, menyambangi rumah tetangganya berinisial AM (28).
Tujuan AM adalah keluar rumah untuk mencari udara segar.
Namun ketika diminta keluar dari MIS, AM menolak.
“Mereka (MIS dan AM) akhirnya adu mulut. Itu terjadi Kamis lalu,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat dikonfirmasi tribunmuria.com, Senin (20/2/2023).
Pertengkaran itu bukan hanya kata-kata. Tapi juga bermain secara fisik.
AM menekan MIS. Perkelahian tidak berlangsung lama karena warga sekitar turun tangan.
MIS lari menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi.
Tak lama kemudian, MIS datang lagi bersama MM dan YB. AM berisik dengan YB.
Baca juga: Petinggi Jepara Nilai Sepeda Motor Dinas Baru, Anggaran Tiap Desa Rp. 31,5 Juta, Punya N-Max?
Baca juga: Plt Bupati Jepara Luncurkan Pameran Furnitur JIF-BW
Baca juga: Naik Kereta Rute Ini Bisa Dapat Tarif Khusus, Begini Caranya
Saat terjadi keributan, AM masuk ke dalam rumah dan mengambil pedang. Pedang itu mengayun ke arah YB.
YB menangkis tebasan pedang dengan tangan kirinya. Hingga menyakitinya.
Warga yang melihat keributan itu melaporkannya ke polisi.
Belum lama ini, AM ditangkap.
AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, tersangka AM dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Penganiayaan yang menyebabkan korban terluka itu membuat AM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.