TEMPO. BERSAMA, Jakarta – Terpidana kasus pembunuhan berencana, Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dibatalkan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan ada potensi ancaman agar lembaganya membatalkan penempatan Richard di Rutan Salemba.
“Ada beberapa pertimbangan potensi ancaman dan sebagainya,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.
Susi mengatakan, potensi ancaman itu sudah didiskusikan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kejaksaan Agung. Namun, kata dia, belakangan ini muncul pertimbangan lain terkait munculnya potensi ancaman terhadap Richard jika dipenjara di Rutan Salemba.
Susi mengatakan, sebagai justice collaborator, Richard berhak dipisahkan dari narapidana lainnya. Menurutnya, hak tersebut bisa terpenuhi jika Richard menjalani hukumannya dengan ditempatkan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri. Menurutnya, Richard menyetujui usulan dari LPSK tersebut.
“Oleh karena itu, kami memilih Rutan Bareskrim,” ujarnya.
LPSK tidak secara jelas menyebut ancaman terhadap Richard
Keputusan pembatalan penempatan Richard di Rutan Salemba dilakukan secara mendadak. Richard sebenarnya dibawa dari Rutan Bareskrim dan tiba di Lapas Salemba pada Senin 27 Februari 2023 pukul 14.30 WIB.
Tujuh jam setelah berada di sana, Richard telah menjalani pemeriksaan medis dan menyelesaikan dokumen administrasi untuk menyatakan statusnya sebagai tahanan. Dalam proses itu pula diputuskan pembatalan penempatan Richard di Salemba.
Susi enggan membeberkan potensi ancaman yang membuat lembaganya memilih Rutan Bareskrim sebagai lokasi penjara Richard. Ia hanya mengatakan selama berada di Bareskrim, LPSK akan tetap memberikan perlindungan. Perlindungan itu, kata dia, termasuk makanan.
Ditjen Pemasyarakatan mengakomodir rekomendasi LPSK
Koordinator Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan lembaganya akan menampung rekomendasi dari LPSK. Dikatakannya, secara administratif Richard akan berstatus narapidana di Rutan Salemba yang akan ditempatkan di Rutan Bareskrim.
“Lapas Salemba sudah siap sepenuhnya dari sisi pengamanan dan pembinaan, namun di sisi lain kami menghormati pertimbangan LPSK,” kata Rika.
Richard Eliezer sebelumnya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Briptu Yosua.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis Richard 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui peran Richard sebagai kolaborator keadilan kasus. Menurut hakim, kejujuran Richard membuat kasus kematian Yosua menjadi terang benderang setelah sebelumnya diselimuti skenario palsu yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.