Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Direktur Eksekutif CSIIS: Gagalnya Investasi Sumberdaya Manusia

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Strategi Studi Islam dan Internasional (CSIIS), Dr Moh Sholeh Basyari menyoroti 30 Rangkap Jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Sholeh Basyari mengatakan, secara hukum, 30 rangkap jabatan Sri Mulyani sah dan sah.

Namun, menurut dia, 30 jabatan rangkap Sri Mulyani itu tidak etis.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Dipecat dari PNS Ditjen Pajak, Sudah Disetujui Sri Mulyani

Baca juga: Pergerakan Uang Geng Rafael Alun Capai Rp 500 Miliar, PPATK Bekukan Rekening Mario Dandy dkk

Dia mengatakan, banyaknya jabatan yang dijabat Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukkan kegagalan investasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

“Secara bersamaan hingga 30 posisi, secara etis mencabik-cabik orang sebagai pembayar pajak.”

“Banyaknya posisi itu juga bisa dibaca dari perspektif kegagalan SDM kita,” kata Moh Sholeh dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Banyaknya kasus yang menimpa jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini, kata Sholeh, juga menjadi bagian dari kegagalan Sri Mulyani dalam memimpin jajarannya.

“Sri Mulyani gagal membangun filosofi Kemenkeu. Maraknya gaya hidup mewah para pejabat atau bahkan pegawai Kemenkeu juga menjadi bukti adanya ‘tirani’ atas hasil pemungutan pajak,” ujar Sholeh Basyari .

Selain hal-hal di atas, lanjutnya, pernyataan Kementerian Keuangan bahwa target penerimaan pajak melebihi target, hingga 125 persen, menjadi bukti keberhasilan Sri Mulyani di satu sisi.

“Sementara itu, tingginya penerimaan dari sektor pajak tidak sebanding dengan kualitas fasilitas publik yang memadai.”

“Hal itu menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan telah menghilangkan aspek keseimbangan dan keadilan dalam filosofi kelembagaannya,” pungkas Direktur Eksekutif CSIIS, Dr. Moh Sholeh Basyari.

Staf Menteri Keuangan: amanat undang-undang

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, rangkap jabatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mencapai 30 jabatan itu diamanatkan undang-undang secara ex-officio.

Ex-officio adalah kedudukan seseorang dalam suatu lembaga tertentu karena tugas dan wewenangnya dalam lembaga lain.

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *